简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Mengutip laman setkab.go.id, melalui penerbitan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun dua hal utama yang diatur dalam aturan terbaru ini adalah:
Pertama, mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak perencanaan produk, pelayanan dan penyelesaian sengketa. Kedua, POJK ini memperjelas kewajiban prinsip keterbukaan dan transparansi informasi produk dan layanan serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen.
“POJK ini semakin memperkuat pengaturan terhadap perlindungan konsumen dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sebagai respons terhadap dinamika perubahan di sektor jasa keuangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam keterangan tertulisnya, Rabu 18 Mei 2022.
Menurut Tirta, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis serta upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). “Harapan kami, POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” ujar Tirta.
Berikut adalah 9 poin substansi penyempurnaan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022:
1. Pendekatan pengaturan pada siklus hidup produk dan atau layanan (product life cycle) yang semakin mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen dan masyarakat sejak desain produk dan atau layanan hingga penanganan dan penyelesaian sengketa;
2. Penguatan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat antara lain mewajibkan PUJK melaksanakan “edukasi yang memadai” sehingga meningkatkan kemampuan konsumen dan masyarakat dalam memilih produk dan layanan sektor jasa keuangan;
3. Penguatan penerapan prinsip keterbukaan dan transparansi informasi melalui pengaturan bentuk, tata cara dan pengecualian penyampaian ringkasan informasi produk dan layanan;
4. Penguatan dukungan terhadap konsumen dan atau masyarakat disabilitas dan lanjut usia, serta peningkatan perlindungan data dan informasi konsumen;
5. Kewajiban untuk memberikan waktu yang cukup bagi konsumen untuk memahami perjanjian sebelum ditandatangani atau masa jeda setelah penandatanganan perjanjian terhadap produk dan layanan yang memiliki jangka waktu yang panjang dan atau bersifat kompleks;
6. Kewajiban merekam apabila penawaran produk dan atau layanan dilakukan melalui sarana komunikasi pribadi dengan suara dan atau video;
7. Penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK;
8. Kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat;
9. Kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.
OJK juga mengatakan, penyusunan POJK ini juga telah melibatkan berbagai stakeholder antara lain pelaku usaha jasa keuangan dari sektor perbankan, pasar modal dan Iindustri keuangan non-bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS) hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Sebagai komponen utama strategi global WikiFX, resepsi jaringan eksklusif “Elite Night Indonesia” baru-baru ini diadakan untuk pertama kalinya di Jakarta dengan sukses besar. Berfokus pada tema “Perspektif Baru tentang Keamanan Forex di Indonesia,” acara tersebut mempertemukan IB lokal, KOL dan pakar industri terkemuka untuk membahas tren pasar di Indonesia.
Di tengah gemuruh pasar perdagangan instrumen keuangan, nama Allianz Global Investors (broker AllianzGI) kian sering terdengar. Apakah platform ini benar-benar menghadirkan kenyamanan bagi trader modern, atau justru menyimpan segudang risiko tersembunyi? Yuk, kita kulik bersama ulasan mendalam tentang broker Allianz GI 2025.
Klien BBM (BlackBull Markets) dapat menghubungkan akun MetaTrader mereka langsung ke CTM & mengakses strategi yang dikurasi. CopyTrade Market (CTM) yang berkantor pusat di Jerman dan broker BlackBull Markets (BBM) yang berkantor pusat di Selandia Baru telah mengumumkan integrasi strategis, menandai babak baru dalam kolaborasi yang berlangsung hampir satu dekade.
Entitas IFC Markets (IFCMARKETS. CORP) cukup dikenal di sektor trading forex sebagai platform broker. Berikut review IFCM Cyprus Ltd yang telah eksis sejak 2006 dengan platform NetTradeX, MT4 dan MT5. Di artikel ini, kita akan menyelami performa, pilihan akun, regulasi, komentar pengguna, hingga jejak kasus hitam yang terjadi di berbagai negara.
IC Markets Global
Trive
Markets.com
AVA Trade
HFM
GO Markets
IC Markets Global
Trive
Markets.com
AVA Trade
HFM
GO Markets
IC Markets Global
Trive
Markets.com
AVA Trade
HFM
GO Markets
IC Markets Global
Trive
Markets.com
AVA Trade
HFM
GO Markets