简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
Ikhtisar:Setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerjasama dengan Financial Intelligent Unit (FIU) dari negara lain, PPATK berhasil menemukan bukti-bukti bahwa uang hasil penipuan investasi pada platform Binomo mengalir ke luar negeri.
Setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerjasama dengan Financial Intelligent Unit (FIU) dari negara lain, PPATK berhasil menemukan bukti-bukti bahwa uang hasil penipuan investasi pada platform Binomo mengalir ke luar negeri. Menindaklanjuti hal tersebut, tim penyidik Bareskrim akan menggandeng Interpol untuk menelusuri siapa dalang dari kasus penipuan Binomo ini. Melalui kerjasama dengan Interpol diharapkan agar aliran dana ini bisa ditelusuri hingga ujungnya.
Interpol nantinya akan berhubungan dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, karena hingga kini belum ada kepastian mengenai dalang dari kasus penipuan Binomo ini adalah orang asing atau Warga Negara Indonesia. Berdasarkan informasi dari PPATK, pemilik platform Binomo merupakan entitas bendera asing dan saat ini diduga berada di Kepulauan Karibia dan temuan lain dari PPATK bahwa aplikasi Binomo ini tidak hanya terdiri atas satu entitas saja. Kesimpulan sementara dari hasil temuan ini adalah perusahaan pemilik aplikasi Binomo tidak berdiri di Indonesia dan bukan milik warga negara Indonesia.
PPATK juga menyampaikan jika aliran dana ini diduga merupakan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada investasi ilegal. Dana tersebut ditemukan mengalir dengan jumlah yang signifikan ke rekening-rekening yang berlokasi di Belarusia, Kazakhstan dan Swiss. Pada periode September 2020 hingga Desember 2021 pemilik platform Binomo diketahui menerima total dana sebesar 7,9 juta Euro. Dana tersebut kemudian ditransfer kembali dengan penerima akhirnya adalah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
Dalam dunia perdagangan berjangka dan derivatif, memilih broker yang teregulasi dan transparan merupakan langkah penting bagi para trader. Artikel ini menyajikan ulasan lengkap broker e capital atau PT XTB INDONESIA BERJANGKA (d/h PT Rajawali Kapital Berjangka) pada periodesemester pertama tahun 2025.
Di era digital saat ini, trading online menjadi salah satu pilihan investasi populer. Namun, di balik potensi keuntungan besar, terdapat risiko-risiko yang harus diwaspadai. Salah satu isu krusial yang tengah naik daun pada tahun 2025 adalah ancaman risiko tinggi yang melekat pada platform broker SFX Salma Markets (SV) LLC.
Di tengah pesatnya digitalisasi dan meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi melalui trading online, Rubik Trade menjadi salah satu platform yang banyak diperbincangkan. Di tengah keragaman ulasan dan perdebatan seputar keamanannya, penting bagi para trader untuk memahami secara mendalam apa yang ditawarkan serta risiko yang mengintai.
Dalam dua bulan terakhir, industri pialang berjangka tanah air kembali diguncang oleh kabar pembekuan kegiatan usaha PT Soegee Futures oleh Bappebti. Meski waktu telah berjalan lebih dari dua bulan sejak keputusan tersebut, belum terlihat adanya pencairan atau langkah perbaikan yang meyakinkan dari sang perusahaan. Artikel ini akan mengupas latar belakang, alasan pembekuan, dampaknya terhadap nasabah, serta harapan pemulihan kepercayaan investor.